Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah
Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang
melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas
perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia
sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar
saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan
di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya
laut lainnya.
Gambar Batas Wilayah Perairan Indonesia
|
BATAS LUAR
Batas dalam ZEE adalah
batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan
200 mil laut dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan.
Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil laut adalah batas
maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan
wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak
daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya
ZEE kurang dari 200 mil laut, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200
mil laut menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan
sejarah dan politik: 200 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan
biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak diklaim oleh negara
pantai adalah 200 mil laut, diklaim negara-negara Amerika Latin dan Afrika.
Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah
figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa
batas 200 mil laut dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof.
Hollick, figur 200 mil laut dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh
negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotivasi pada keinginan untuk
melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona
seluas 50 mil laut, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh
yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi
Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200
mil laut, padahal faktanya luasnya beraneka ragam dan tidak lebih dari 300 mil
laut.
0 komentar:
Posting Komentar